Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di PN Bekasi Ricuh, Ini Sebabnya

image-gnews
Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Kasus pembunuhan satu keluarga, Hari Aris Simamora, ke Kejaksaan Negeri Bekasi, Kamis siang, 21 Februari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Kasus pembunuhan satu keluarga, Hari Aris Simamora, ke Kejaksaan Negeri Bekasi, Kamis siang, 21 Februari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi -Pengadilan Negeri Bekasi menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga dengan terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari, Senin, 18 Maret 2019. Sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa berakhir ricuh.

Sidang digelar di ruang utama mulai pukul 14.00 WIB dipimpin oleh ketua majelis Musa Arif Aini. Setelah ketua majelis menutup sidang, terdakwa Harris segera dibawa ke ruang tahanan oleh jaksa.

Baca : Pembunuhan Keluarga Daperum, Haris Didakwa Pembunuhan Berencana

Namun, belum sempat keluar ruang sidang beberapa orang dari keluarga korban Daperum Nainggolan menghadang.

"Tunggu dulu biar saya foto dulu ya, saya dari pihak keluarga korban," kata pria paruh paya itu.

Beberapa orang tersebut mengeluarkan ponsel cerdasnya. Namun, petugas menghalau, sehingga membuat kelurga korban kesal. Tampak, seorang dari keluarga korban berupaya memukul terdakwa Harris ketika digiring keluar ruang sidang. "Foto dulu pak sebentar, ini keluarga yang dibunuh, tunggu dulu, saya mau foto," ujar dia.

Spontan kericuhan itu mengundang perhatian pengunjung pengadilan. Keluarga juga terus memaki-maki terdakwa Harris. "Coba kalian pikir kalau jika keluarga bapak yang ada di sini terjadi seperti itu, bapak terima enggak?, coba terima enggak? kata dia sambil berteriak memberikan keterangan kepada pers.

Adapun eksepsi yang dibacakan oleh penasehat hukum menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, menyatakan dakwaan batal demi hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Membebaskan terdakwa atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, merehabilitasi harkat dan martabat hukum terdakwa," ujar Barmendo dalam membacakan eksepsinya.

Harris Simamora didakwa dengan pasal berlapis akibat perbuatnnya membunuh Daperum Nainggolan, Maya Ambarita dan dua anaknya Sarah dan Arya. Jaksa mendakwa dengan pasal 340 KUHP dan 363 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan 365 KUHP.

Berdasarkan dakwaan jaksa, keduanya tewas dihantam menggunakan linggis lalu ditikam menggunakan benda yang sama di ruang keluarga.

Simak juga :
Sidang Perdana Pembunuhan Keluarga Daperum Digelar Hari Ini

Adapun Sarah dan adiknya Arya Nainggolan tewas dicekik ketika sedang tidur di dalam kamarnya. Kasus pembunuhan itu terjadi di kediamannya Jalan Bojong Nangka 2, Kampung Bojong Nangka, Jatirahayu pada 12 November tahun lalu.

Haris dibekuk oleh aparat gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya di Garut, Jawa Barat dua hari setelah peristiwa pembunuhan satu keluarga tersebut. Haris dibekuk ketika hendak mendaki gunung untuk menenangkan diri usai pembunuhan keji tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

3 jam lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

8 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.


6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

9 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.


Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

10 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.


Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

12 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.


Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

12 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang


Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

19 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper


Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.


Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

1 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.


Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.